Hakekat keperawatan
Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual
yang komprehensip, ditunjukan kepada individu , keluarga dan masyarakat baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(Lokakarya,1983).
Pertama, sebagai ilmu dan seni merupakan suatu ilmu yang
dalam aplikasinya lebih kearah ilmu terapan dengan menggunakan pengetahuan,
konsep dan prinsip serta mempertimbangkan seni dalam memenuhi kebutuhan dasar
manusia.
Kedua,sebagai profesi yang berorientasi kepada pelayanan,
maka dalam kesehariannya keperawatan berusaha dengan segala tindakan atau
kegiatan bersifat membantu klien dalam mengatasi efek dari masalah sehat atau
sakit dalam kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, mempunyai tiga sasaran dalam, pelayanan keperawatan,
diantaranya individu, keluarga dan masyarakat sebagai klien.
Keempat pelayanan keperawatan mencakup seluruh rentang
pelayanan kesehatan.dalam pelayanan keperawatan bersama – sama dengan tenaga
kesehatan lain memberikan pelayanan kesehatan melalui peningkatan kesehatan dan
pembinaan kesehatan.
Pertumbuhan
Profesionalisme Dalam Keperawatan
Profesionalisme merupakan suatu proses menuju kearah
professional.
Penataan
Pendidikan Keperawatan
Pendidikan merupakan unsur pertama yang harus dilakukan
penataan karena melalui pendidikan perkembangan profesi keperawatan akan
terarah dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sehingga
tenaga keperawatan yang dihasilkannya dapat berkualitas. Penataan pendidikan
keperawatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Percepatan
pertumbuhan pendidikan keperawatan
2.
Pengendalian
dan pembinaan pelaksanaan pendidikan pada pusat-pusat pendidikan keperawatan.
3.
Perkembangan
lahan praktek keperawatan dilakukan dengan membentuk komunitas professional.
4.
Pengembangan
dan pembinaan staf akademis menuju terbentuknya masyarakat akademis
professional.
Penataan praktek keperawatan
Penataan praktek keperawatan merupakan
bentuk penataan profesi keperawatan menuju profesi yang sejajar dengan profesi
kesehatan yang lain, mengingat dengan menata bidang ini lingkup praktek
keperawatan akan lebih jelas dan terarah maka dapat dilakukan upaya sebagai
berikut:
1.
Pengembangan
dan pembinaan pelayanan asuhan dan keperawatan secara professional
2.
Penyusunan
dan pemberlakuan standar praktek keperawatan
3.
Penerapan
proses asuhan keperawatan secara professional dengan memperhatikan kode etik.
Penataan
pendidikan berlanjut
Penataan pendidikan keperawatan berkelanjutan merupakan
syarat penting dalam mempercepat profesionalisasi keperawatan. Untuk menuju
penataan tersebut dapat dilakukan :
1.
Pengembangan
pola pendidikan berkelanjutan
2.
Penyusunan
program pendidikan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan perawat
3.
Pengembangan
kemampuan untuk melaksananakan pendidikan keperawatan melalui upaya
pengembangan pendidikan.
Penataan
organisasi profesi keperawatan
Penataan organisasi juga merupakan penatanan keperawatan
sebagai profesi \, mengingat organisasi
profesi merupakan sarana untuk komunikasi antara perawat professional serta
wadahnya menuju tertatanya organisasi profesi tersebut yang dapat dilakukan
dengan :
1.
Pembinaan
organisasi profesi keperawatan
2.
Peningkatan
kemampuan organisasi profesi keperawatan
3.
Pembinaan
organisasi keperawatan
Penataan
lingkungan untuk peningkatan perkembangan keperawatan
Lingkungan merupakan sesuatu yang penting dalam penerapan
atau pengembangan profesi, karena dengan pengakuan dari lingkungan, maka
profesi keperawatan akan semakin cepat berkembang. Upaya yang dilakukan sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan
desiminasi pengertian tentang keperawatan professional
2.
Menciptakan
kesempatan bagi perawat untuk memberikan pelayanan secara professional
3.
Memberlakukan
undang-undang dalam penerapan praktek keperawatan professional
4.
Memberikan
kepercayaan pada masyarakat untuk melaksanakan program praktek keperawatan agar
diakui oleh masyarakat (Husin, M 1999)
Keperawatan
sebagai profesi
Keperawatan sebagai profesi merupakan
salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya di dasari pada ilmu pengetahuan serta memiliki
keterampilan yang jelas dalam keahliannya, selain itu sebagai profesi
keperawatan mempunyai otonomi dalam kewenangan dan tanggung jawab.
Bentuk asuhan keperawatan ini sendiri
merupakan suatu proses dalam praktek keperawatan yang langsung diberikan pada
klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dengan menggunakan metodelogi
proses keperawatan.
Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan
dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi
yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker ,dokter gigi , dll. Dengan
demikian keperawatan dapat dikatakan dengan sebagai profesi karena memiliki :
1.
Landasan
ilmu pengetahuan yang jelas (scientific nursing)
Landasan ilmu pengetahuan
keperawatan yang dimaksud itu adalah pertama, memiliki cabang ilmu keperawatan
diantaranya ilmu keperawatan dasar yang terdiri dari konsep dasar keperawatan,
keperawatan professional, komunikasi keperawatan, kepemimpinan dan management
keperawatan.
2.
Memiliki
kode etik profesi
Kode eti keperawatan pada
tiap Negara berbeda – beda akan tetapi pada perinsipnya adalah sama yaitu
berlandaskan etika keperawatanyang dimilikinya,dan di negara Indonesia memiliki
kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan
nama kode etik keperawatan Indonesia.
Perawat
presional
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan
melindungi yang marawat orang sakit, luka, dan usia lanjut.
Yang harus perawat ketahui
tentang hukumyang mengatur prakteknya untuk :
a.
Memberikan
kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten
prinsip-prinsip hukum.
b.
Melindungi
perawat dari liabilitas
Fungsi hukum dalam praktek
keperawatan:
a.
Hukum
memeberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan yang mana sesuai gengan
hukum.
b.
Membedakan
t.j perawat dengan t.j profesi yang lain.
c.
Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d.
Membantu
dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
e.
Perlindungan
legal untuk perawat.
Stiap anggota profesi
memiliki ciri-ciri yang berbeda dan dapat di bagi dlm beberapa kelompok:
a.
Anggota
psikologis
Secara psikologis memiliki
minat untuk berpartisipasi dalam kelompok norma.
b.
Anggota
marginal
Kelompok menerima baik
keanggotaannya tetapi bersikap menjauh atau tidak ingin terlalu terlibat dalam
kelompoknya.
c.
Anggota
pemberontak
Anggota kelompok yang
bersikap menentang dan tidak bersedia menerima norma yang ada.
Profesi keperawatan
terbentuk dari adanya suatu kelompok perawat yang memiliki tradisi, norma,
prosedur dan aktivitas yang sama.
Comments