Hakekat keperawatan

Hakekat Keperawatan

            Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensip, ditunjukan kepada individu , keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. (Lokakarya,1983).
            Pertama, sebagai ilmu dan seni merupakan suatu ilmu yang dalam aplikasinya lebih kearah ilmu terapan dengan menggunakan pengetahuan, konsep dan prinsip serta mempertimbangkan seni dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.
            Kedua,sebagai profesi yang berorientasi kepada pelayanan, maka dalam kesehariannya keperawatan berusaha dengan segala tindakan atau kegiatan bersifat membantu klien dalam mengatasi efek dari masalah sehat atau sakit dalam kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan.
            Ketiga, mempunyai tiga sasaran dalam, pelayanan keperawatan, diantaranya individu, keluarga dan masyarakat sebagai klien.
            Keempat pelayanan keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan.dalam pelayanan keperawatan bersama – sama dengan tenaga kesehatan lain memberikan pelayanan kesehatan melalui peningkatan kesehatan dan pembinaan kesehatan.
Pertumbuhan Profesionalisme Dalam Keperawatan
            Profesionalisme merupakan suatu proses menuju kearah professional.
Penataan Pendidikan Keperawatan
            Pendidikan merupakan unsur pertama yang harus dilakukan penataan karena melalui pendidikan perkembangan profesi keperawatan akan terarah dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sehingga tenaga keperawatan yang dihasilkannya dapat berkualitas. Penataan pendidikan keperawatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.    Percepatan pertumbuhan pendidikan keperawatan
2.    Pengendalian dan pembinaan pelaksanaan pendidikan pada pusat-pusat pendidikan keperawatan.
3.    Perkembangan lahan praktek keperawatan dilakukan dengan membentuk komunitas professional.
4.    Pengembangan dan pembinaan staf akademis menuju terbentuknya masyarakat akademis professional.
Penataan praktek keperawatan
      Penataan praktek keperawatan merupakan bentuk penataan profesi keperawatan menuju profesi yang sejajar dengan profesi kesehatan yang lain, mengingat dengan menata bidang ini lingkup praktek keperawatan akan lebih jelas dan terarah maka dapat dilakukan upaya sebagai berikut:
1.    Pengembangan dan pembinaan pelayanan asuhan dan keperawatan secara professional
2.    Penyusunan dan pemberlakuan standar praktek keperawatan
3.    Penerapan proses asuhan keperawatan secara professional dengan memperhatikan kode etik.

Penataan pendidikan berlanjut
            Penataan pendidikan keperawatan berkelanjutan merupakan syarat penting dalam mempercepat profesionalisasi keperawatan. Untuk menuju penataan tersebut dapat dilakukan :
1.    Pengembangan pola pendidikan berkelanjutan
2.    Penyusunan program pendidikan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan perawat
3.    Pengembangan kemampuan untuk melaksananakan pendidikan keperawatan melalui upaya pengembangan pendidikan.
Penataan organisasi profesi keperawatan
            Penataan organisasi juga merupakan penatanan keperawatan sebagai  profesi \, mengingat organisasi profesi merupakan sarana untuk komunikasi antara perawat professional serta wadahnya menuju tertatanya organisasi profesi tersebut yang dapat dilakukan dengan :
1.    Pembinaan organisasi profesi keperawatan
2.    Peningkatan kemampuan organisasi profesi keperawatan
3.    Pembinaan organisasi keperawatan
Penataan lingkungan untuk peningkatan perkembangan keperawatan
            Lingkungan merupakan sesuatu yang penting dalam penerapan atau pengembangan profesi, karena dengan pengakuan dari lingkungan, maka profesi keperawatan akan semakin cepat berkembang. Upaya yang dilakukan sebagai berikut:
1.    Melaksanakan desiminasi pengertian tentang keperawatan professional
2.    Menciptakan kesempatan bagi perawat untuk memberikan pelayanan secara professional
3.    Memberlakukan undang-undang dalam penerapan praktek keperawatan professional
4.    Memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk melaksanakan program praktek keperawatan agar diakui oleh masyarakat (Husin, M 1999)
Keperawatan sebagai profesi
      Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya di dasari  pada ilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya, selain itu sebagai profesi keperawatan mempunyai otonomi dalam kewenangan dan tanggung jawab.
      Bentuk asuhan keperawatan ini sendiri merupakan suatu proses dalam praktek keperawatan yang langsung diberikan pada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dengan menggunakan metodelogi proses keperawatan.
      Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker ,dokter gigi , dll. Dengan demikian keperawatan dapat dikatakan dengan sebagai profesi karena memiliki :
1.    Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (scientific nursing)
Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah pertama, memiliki cabang ilmu keperawatan diantaranya ilmu keperawatan dasar yang terdiri dari konsep dasar keperawatan, keperawatan professional, komunikasi keperawatan, kepemimpinan dan management keperawatan.
2.    Memiliki kode etik profesi
Kode eti keperawatan pada tiap Negara berbeda – beda akan tetapi pada perinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatanyang dimilikinya,dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.

Perawat presional
            Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi yang marawat orang sakit, luka, dan usia lanjut.
Yang harus perawat ketahui tentang hukumyang mengatur prakteknya untuk :
a.    Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten prinsip-prinsip hukum.
b.    Melindungi perawat dari liabilitas

Fungsi hukum dalam praktek keperawatan:
a.    Hukum memeberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan yang mana sesuai gengan hukum.
b.    Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain.
c.    Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d.    Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
e.    Perlindungan legal untuk perawat.
Stiap anggota profesi memiliki ciri-ciri yang berbeda dan dapat di bagi dlm beberapa kelompok:
a.    Anggota psikologis
Secara psikologis memiliki minat untuk berpartisipasi dalam kelompok norma.
b.    Anggota marginal
Kelompok menerima baik keanggotaannya tetapi bersikap menjauh atau tidak ingin terlalu terlibat dalam kelompoknya.
c.    Anggota pemberontak
Anggota kelompok yang bersikap menentang dan tidak bersedia menerima norma yang ada.

Profesi keperawatan terbentuk dari adanya suatu kelompok perawat yang memiliki tradisi, norma, prosedur dan aktivitas yang sama.

Comments

Popular posts from this blog

SATUAN ACARA PENYULUHAN NUTRISI IBU HAMIL ( SAP NUTRISI IBU HAMIL )

LAPORAN PENDAHULUAN HEMOROID ( LP HEMOROID )