PENGANTAR PROFESI KEPERAWATAN

PENGANTAR PROFESI KEPERAWATAN
A.      Pengertian Profesi
Menurut Wilensky, (1964) Profesi berasal dari kata proffesion yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan badan ilmu (body of knowledge) sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan (alturism) 
Menurut Schein E.H, (1962) Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma tertentu dan berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Menurut Hughes, Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibanding orang lain
B.       Kriteria Profesi
Menurut Abraham Flexner, (1915) Pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi jika memenuhi syarat-syarat seperti adanya aktivitas intelektual, berdasarkan ilmu dan belajar untuk tujuan praktek dan pelayanan, dapat diajarkan, terorganisir secara internal dan altruistik (untuk kepentingan masyarakat).
Menurut Greenwood E, (1957) Adanya teori yang sistematik, otoritas, wibawa (martabat), kode etik dan budaya profesional.
Menurut Hall, (1968) Suatu pekerjaan yang harus melalui proses empat tahapan diantaranya; telah memperoleh badan pengetahuan dari institusi pendidikan tinggi, menjadi pekerjaan utama, adanya organisasi profesi dan terdapat kode etik.
Kesimpulan dari teori diatas suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi bila :
1.        Memberi pelayanan untuk kesejahteraan manusia
2.        Mempunyai pengetahuan dan keterampilan khusus dan dikembangkan secara terus menerus.
3.        Memiliki ketelitian, kemampuan intelektual, dan rasa tanggung jawab
4.        Lulus dari pendidikan tinggi
5.        Mandiri dalam penampilan, aktivitas dan fungsi
6.        Memiliki kode etik sebagai penuntun praktik
7.        Memiliki ikatan / organisasi untuk menjamin mutu  pelayanan.
C.       Ciri – Ciri Profesi
1.        Di dukung oleh badan ilmu yang sesuai dengan bidangna (antologi)
2.        Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
3.        Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
4.        Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan, dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (Winsley, 1964)
D.      Keperawatan Sebagai Suatu Profesi
Menurut Prof. Ma’rifin Husin, Keperawatan sebagai profesi memiliki ciri :
1.        Memberi pelayanan / asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan
2.        Telah lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi sehingga diharapkan mampu untuk; bersikap profesional, mempunyai pengetahuan dan keterampilan profesional, memberi pelayanan asuhan keperawatan profesional, menggunakan etika keperawatan dalam memberikan pelayanan.
3.        Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu :
a.         Didtem pelayanan / ASKEP
b.        Diklat yang berjenjang dan berlanjut
c.         Perumausan standar keperawatan
d.        Melakukan riset keperwatan



Comments

Popular posts from this blog

SATUAN ACARA PENYULUHAN NUTRISI IBU HAMIL ( SAP NUTRISI IBU HAMIL )

LAPORAN PENDAHULUAN HEMOROID ( LP HEMOROID )