PENGANTAR PROFESI KEPERAWATAN
PENGANTAR PROFESI KEPERAWATAN
A.
Pengertian Profesi
Menurut Wilensky,
(1964) Profesi berasal dari
kata proffesion yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan badan
ilmu (body of knowledge) sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis
guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang
cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan
(alturism)
Menurut Schein E.H, (1962) Profesi merupakan suatu kumpulan atau set
pekerjaan yang membangun suatu set norma tertentu dan berasal dari perannya
yang khusus di masyarakat.
Menurut Hughes, Profesi merupakan suatu keahlian dalam
mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibanding orang lain
B.
Kriteria Profesi
Menurut Abraham Flexner, (1915) Pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu
profesi jika memenuhi syarat-syarat seperti adanya aktivitas intelektual,
berdasarkan ilmu dan belajar untuk tujuan praktek dan pelayanan, dapat
diajarkan, terorganisir secara internal dan altruistik (untuk kepentingan
masyarakat).
Menurut Greenwood E, (1957) Adanya teori yang sistematik, otoritas, wibawa
(martabat), kode etik dan budaya profesional.
Menurut Hall, (1968) Suatu pekerjaan yang harus melalui proses
empat tahapan diantaranya; telah memperoleh badan pengetahuan dari institusi
pendidikan tinggi, menjadi pekerjaan utama, adanya organisasi profesi dan
terdapat kode etik.
Kesimpulan dari teori diatas
suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi bila :
1.
Memberi
pelayanan untuk kesejahteraan manusia
2.
Mempunyai
pengetahuan dan keterampilan khusus dan dikembangkan secara terus menerus.
3.
Memiliki
ketelitian, kemampuan intelektual, dan rasa tanggung jawab
4.
Lulus
dari pendidikan tinggi
5.
Mandiri
dalam penampilan, aktivitas dan fungsi
6.
Memiliki
kode etik sebagai penuntun praktik
7.
Memiliki
ikatan / organisasi untuk menjamin mutu
pelayanan.
C. Ciri – Ciri Profesi
1.
Di
dukung oleh badan ilmu yang sesuai dengan bidangna (antologi)
2.
Profesi
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan
bertahap
3.
Pekerjaan
profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui
perundang-undangan
4.
Peraturan
dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan
pelatihan, standar pelayanan, dan kode etik) serta pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (Winsley,
1964)
D. Keperawatan Sebagai Suatu Profesi
Menurut Prof. Ma’rifin Husin,
Keperawatan sebagai profesi memiliki ciri :
1.
Memberi
pelayanan / asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan
keterampilan serta kode etik keperawatan
2.
Telah
lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi sehingga diharapkan mampu
untuk; bersikap profesional, mempunyai pengetahuan dan keterampilan
profesional, memberi pelayanan asuhan keperawatan profesional, menggunakan
etika keperawatan dalam memberikan pelayanan.
3.
Mengelola
ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam
bidang kesehatan, yaitu :
a.
Didtem pelayanan
/ ASKEP
b.
Diklat yang
berjenjang dan berlanjut
c.
Perumausan
standar keperawatan
d.
Melakukan riset
keperwatan
Comments