KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
KEPERAWATAN
SEBAGAI PROFESI
A. Pengertian
Profesi Dan Pekerjaan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Pekerjaan adalah
suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana
pekerjaan tersebut tidak ada yang mengatur dan dia bebas karena tidak ada etika
yang mengatur.
B. Pendapat
Para Ahli tentang Profesi
a) Winsley
(1964)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk
pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru,
memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik
dengan fokus utama pada pelayanan.
b) Schein
E. H (1962)
Profesi
merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
c) Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi
merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik
dibandingkan orang lain (pasien).
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ) :
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ) :
1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan
bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
2. Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus
menerus dan bertahap.
3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara
legal melalui perundang-undangan
4. Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi
(standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri
oleh warga profesi
d) Abraham
Flexner (1915)
suatu
pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi apabila memenuhi syarat seperti yang
adanya aktifitas intelektual, pekerjaannya berdasarkan ilmu dan belajar untuk
tujuan praktek dan pelayanan, dapat di ajarkan, terorganisir secara internal
serta altruistik (untuk kepentingan masyarakat).
e) Greenwood
E (1957)
ciri
suatu pekerjaan sebagai profesi adalah adanya teori yang sistematik, otoritas,
wibawa (martabat), kode etik dan budaya professional.
f) Hall
(1968)
memberikan
gambaran tentang suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang harus melalui proses
4 tahapan diantaranya : telah memperoleh badan pengetahuan dari institusi
pendidikan tinggi, menjadi pekerjaan utama adanya organisasi profesi dan
terdapat kode etik.
g) Moore
dan Rosenblum (1970)
memandang
kriteria pekerjaan sebagai profesi adalah apabila dasar pekerjaan itu memiliki
teori yang sistematik, mempunyai otoritas, wibawa dan prestige, kode etik,
budaya profesional dan menjadi sumber utama dari penghasilan.
h)
Edgar Schein (1974)
memberikan
kriteria pekerjaan sebagai profesi apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan
seumur hidup dan menjadikan penghasilan utama, terdapat motifasi yang kuat atau
panggilan sebagai landasan dalam karir serta mempunyai komitmen seumur hidup
dalam karirnya, memiliki kelompok ilmu pengetahuan serta adanya keterampilan
khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan, dalam mengambil keputusan
terhadap kliennya dilandasi penerapan prinsip – prinsip dan teori yang ada.
C. Ciri-Ciri
Profesi
Beberapa Ciri
atau Sifat Profesi Secara Umum, yaitu :
a)
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b)
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c)
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d)
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e)
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Ciri-ciri profesi menurut
Winsley,(1964 ) adalah :
a)
Didukung
oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas
wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
b)
Profesi
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
c)
Pekerjaan
profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui
perundang-undangan
d)
Peraturan
dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan
pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak
ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.
D.
Kerakteristik
Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Terdapat beberapa karakterstik pernah diterapkan
pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
a)
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
b)
Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c)
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan
tinggi.
d)
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
e)
Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f)
Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
g)
Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h)
Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i)
Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
j)
Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
k)
Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang
paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak
bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
E. Keperawatan
Sebagai Suatu profesi
Suatu
kegiatan atau aktivitas dapat dikelompokan sebagai Profesi jika memenuhi syarat
dan criteria nya, demikain juga dengan keperawatan. Keperawatan diklompokan
sebagai profesi karena sebagai berikut:
a)
Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh
pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan ( nursing science ) yang
mencakup ilmu–ilmu dasar ( alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik,ilmu
kesehatan masyarakat,ilmu keperawatan dasar,ilmu keperawatan klinis dan ilmu
keperawatan komunitas.
b)
Pendidikan
berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi.
Di
Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai
standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3
akan dikembangkan.
c)
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi.
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari
Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan
sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada
masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan atau askep yang dikembangkan bersifat
humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien,berpedoman pada standar
asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
d)
Memiliki Perhimpunan
atau Organisasi Profesi.
Keperawatan
harus memiliki organisasi profesi,organisasi profesi ini sangat menentukan
keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta
mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada
di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
e)
Pemberlakuan Kode Etik
Keperawatan.
Dalam
pelaksanaan asuhan keperawatan ,perawat profesional selalu menunjukkan sikap
dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
f)
Otonomi
Keperawatan
memiliki kemandirian,wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan
profesi,mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan
keperawatan melalui proses keperawatan,penyelenggaraan pendidikan,riset
keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 )
g)
Motivasi Bersifat
Altruistik
Masyarakat
profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan
peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan
kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai
profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Azwar, Azrul. 1997. Peran Perawat Profesional
dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia
2.
Nursalam, M Nurs (honorous). 2002. Manajemen
Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
3.
Hidayat, A. 2004. Pengantar Konsep Dasar
Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
4.
http:// Wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/profesi
5.
http:// www.google.com
6.
Http://
www.google.co
7.
Buku
Alimul Hidayat, aziz . 2007 . pengantar Buku konsep keperawatan . Jakarta :
salemba medika .
8.
Buku
Hidayat AAA . 2004 pengantar konsep keperawatan jakarta: salemba medika.
Hakekat
Keperawatan
Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual
yang komprehensip, ditunjukan kepada individu , keluarga dan masyarakat baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(Lokakarya,1983).
Pertama, sebagai ilmu dan seni merupakan suatu ilmu yang
dalam aplikasinya lebih kearah ilmu terapan dengan menggunakan pengetahuan,
konsep dan prinsip serta mempertimbangkan seni dalam memenuhi kebutuhan dasar
manusia.
Kedua,sebagai profesi yang berorientasi kepada pelayanan,
maka dalam kesehariannya keperawatan berusaha dengan segala tindakan atau
kegiatan bersifat membantu klien dalam mengatasi efek dari masalah sehat atau
sakit dalam kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan.
Ketiga, mempunyai tiga sasaran dalam, pelayanan keperawatan,
diantaranya individu, keluarga dan masyarakat sebagai klien.
Keempat pelayanan keperawatan mencakup seluruh rentang
pelayanan kesehatan.dalam pelayanan keperawatan bersama – sama dengan tenaga
kesehatan lain memberikan pelayanan kesehatan melalui peningkatan kesehatan dan
pembinaan kesehatan.
Pertumbuhan
Profesionalisme Dalam Keperawatan
Profesionalisme merupakan suatu proses menuju kearah
professional.
Penataan
Pendidikan Keperawatan
Pendidikan merupakan unsur pertama yang harus dilakukan
penataan karena melalui pendidikan perkembangan profesi keperawatan akan
terarah dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sehingga
tenaga keperawatan yang dihasilkannya dapat berkualitas. Penataan pendidikan
keperawatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Percepatan
pertumbuhan pendidikan keperawatan
2.
Pengendalian
dan pembinaan pelaksanaan pendidikan pada pusat-pusat pendidikan keperawatan.
3.
Perkembangan
lahan praktek keperawatan dilakukan dengan membentuk komunitas professional.
4.
Pengembangan
dan pembinaan staf akademis menuju terbentuknya masyarakat akademis
professional.
Penataan praktek keperawatan
Penataan praktek keperawatan merupakan
bentuk penataan profesi keperawatan menuju profesi yang sejajar dengan profesi
kesehatan yang lain, mengingat dengan menata bidang ini lingkup praktek
keperawatan akan lebih jelas dan terarah maka dapat dilakukan upaya sebagai
berikut:
1.
Pengembangan
dan pembinaan pelayanan asuhan dan keperawatan secara professional
2.
Penyusunan
dan pemberlakuan standar praktek keperawatan
3.
Penerapan
proses asuhan keperawatan secara professional dengan memperhatikan kode etik.
Penataan
pendidikan berlanjut
Penataan pendidikan keperawatan berkelanjutan merupakan
syarat penting dalam mempercepat profesionalisasi keperawatan. Untuk menuju
penataan tersebut dapat dilakukan :
1.
Pengembangan
pola pendidikan berkelanjutan
2.
Penyusunan
program pendidikan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan perawat
3.
Pengembangan
kemampuan untuk melaksananakan pendidikan keperawatan melalui upaya
pengembangan pendidikan.
Penataan
organisasi profesi keperawatan
Penataan organisasi juga merupakan penatanan keperawatan
sebagai profesi \, mengingat organisasi
profesi merupakan sarana untuk komunikasi antara perawat professional serta
wadahnya menuju tertatanya organisasi profesi tersebut yang dapat dilakukan
dengan :
1.
Pembinaan
organisasi profesi keperawatan
2.
Peningkatan
kemampuan organisasi profesi keperawatan
3.
Pembinaan
organisasi keperawatan
Penataan
lingkungan untuk peningkatan perkembangan keperawatan
Lingkungan merupakan sesuatu yang penting dalam penerapan
atau pengembangan profesi, karena dengan pengakuan dari lingkungan, maka
profesi keperawatan akan semakin cepat berkembang. Upaya yang dilakukan sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan
desiminasi pengertian tentang keperawatan professional
2.
Menciptakan
kesempatan bagi perawat untuk memberikan pelayanan secara professional
3.
Memberlakukan
undang-undang dalam penerapan praktek keperawatan professional
4.
Memberikan
kepercayaan pada masyarakat untuk melaksanakan program praktek keperawatan agar
diakui oleh masyarakat (Husin, M 1999)
Keperawatan
sebagai profesi
Keperawatan sebagai profesi merupakan
salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya di dasari pada ilmu pengetahuan serta memiliki
keterampilan yang jelas dalam keahliannya, selain itu sebagai profesi
keperawatan mempunyai otonomi dalam kewenangan dan tanggung jawab.
Bentuk asuhan keperawatan ini sendiri
merupakan suatu proses dalam praktek keperawatan yang langsung diberikan pada
klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dengan menggunakan metodelogi
proses keperawatan.
Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan
dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi
yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker ,dokter gigi , dll. Dengan
demikian keperawatan dapat dikatakan dengan sebagai profesi karena memiliki :
1.
Landasan
ilmu pengetahuan yang jelas (scientific nursing)
Landasan ilmu pengetahuan
keperawatan yang dimaksud itu adalah pertama, memiliki cabang ilmu keperawatan
diantaranya ilmu keperawatan dasar yang terdiri dari konsep dasar keperawatan,
keperawatan professional, komunikasi keperawatan, kepemimpinan dan management
keperawatan.
2.
Memiliki
kode etik profesi
Kode eti keperawatan pada
tiap Negara berbeda – beda akan tetapi pada perinsipnya adalah sama yaitu
berlandaskan etika keperawatanyang dimilikinya,dan di negara Indonesia memiliki
kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan
nama kode etik keperawatan Indonesia.
Perawat
presional
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan
melindungi yang marawat orang sakit, luka, dan usia lanjut.
Yang harus perawat ketahui
tentang hukumyang mengatur prakteknya untuk :
a.
Memberikan
kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten
prinsip-prinsip hukum.
b.
Melindungi
perawat dari liabilitas
Fungsi hukum dalam praktek
keperawatan:
a.
Hukum
memeberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan yang mana sesuai gengan
hukum.
b.
Membedakan
t.j perawat dengan t.j profesi yang lain.
c.
Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d.
Membantu
dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
e.
Perlindungan
legal untuk perawat.
Stiap anggota profesi
memiliki ciri-ciri yang berbeda dan dapat di bagi dlm beberapa kelompok:
a.
Anggota
psikologis
Secara psikologis memiliki
minat untuk berpartisipasi dalam kelompok norma.
b.
Anggota
marginal
Kelompok menerima baik
keanggotaannya tetapi bersikap menjauh atau tidak ingin terlalu terlibat dalam
kelompoknya.
c.
Anggota
pemberontak
Anggota kelompok yang
bersikap menentang dan tidak bersedia menerima norma yang ada.
Profesi keperawatan terbentuk
dari adanya suatu kelompok perawat yang memiliki tradisi, norma, prosedur dan
aktivitas yang sama.
9.
Comments