KODE ETIK PERAWAT INDONESIA
KODE ETIK PERAWAT INDONESIA
Berkat bimbingan Tuhan
Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa
terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh
tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
A.
Perawat dan Klien
1.
Perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien,
dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan
social.
2.
Perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3.
Tanggung jawab utama perawat
adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4.
Perawat wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan
kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
B.
Perawat dan Praktik
1.
Perawat memelihara dan
meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2.
Perawat senantiasa memelihara
mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang
menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
klien.
3.
Perawat dalam membuat keputusan
didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta
kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain
4.
Perawat senantiasa menjunjung
tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku
professional
C.
Perawat dan Masyarakat
1.
Perawat mengemban tanggung
jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan
dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
D.
Perawat dan Teman Sejawat
1.
Perawat senantiasa memelihara
hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan
dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.
Perawat bertindak melindungi
klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten,
tidak etis dan illegal.
E.
Perawat dan Profesi
1.
Perawat mempunyai peran utama
dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta
menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.
Perawat berperan aktif dalam
berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3.
Perawat berpartisipasi aktif
dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif
demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian
pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses
dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas
yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap
pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling
terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti
pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).
Tujuan dan manfaat standar asuhan
keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan
efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan
pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang
bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut.
Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada
kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar
finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat
bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal,
2000).
Setiap hari perawat bekerja sesuai standar –
standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan
volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus,
standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat
masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti,
2005)
PPNI telah menyusun
Standar Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk
melakukan Asuhan Keperawatannya.
Comments