KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI

KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
A.       Pengertian Profesi Dan Pekerjaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana pekerjaan tersebut tidak ada yang mengatur dan dia bebas karena tidak ada etika yang mengatur.
B.       Pendapat Para Ahli tentang Profesi
a)     Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
b)     Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
c)     Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ) :
                   1.   Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
                   2.   Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap.
                   3.   Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
                   4.   Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
d)    Abraham Flexner (1915)
suatu pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi apabila memenuhi syarat seperti yang adanya aktifitas intelektual, pekerjaannya berdasarkan ilmu dan belajar untuk tujuan praktek dan pelayanan, dapat di ajarkan, terorganisir secara internal serta altruistik (untuk kepentingan masyarakat).
e)    Greenwood E (1957)
ciri suatu pekerjaan sebagai profesi adalah adanya teori yang sistematik, otoritas, wibawa (martabat), kode etik dan budaya professional.
f)     Hall (1968)
memberikan gambaran tentang suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang harus melalui proses 4 tahapan diantaranya : telah memperoleh badan pengetahuan dari institusi pendidikan tinggi, menjadi pekerjaan utama adanya organisasi profesi dan terdapat kode etik.
g)    Moore dan Rosenblum (1970)
memandang kriteria pekerjaan sebagai profesi adalah apabila dasar pekerjaan itu memiliki teori yang sistematik, mempunyai otoritas, wibawa dan prestige, kode etik, budaya profesional dan menjadi sumber utama dari penghasilan.
h)    Edgar Schein (1974)
memberikan kriteria pekerjaan sebagai profesi apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan seumur hidup dan menjadikan penghasilan utama, terdapat motifasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan dalam karir serta mempunyai komitmen seumur hidup dalam karirnya, memiliki kelompok ilmu pengetahuan serta adanya keterampilan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan, dalam mengambil keputusan terhadap kliennya dilandasi penerapan prinsip – prinsip dan teori yang ada.



C.       Ciri-Ciri Profesi
Beberapa Ciri atau Sifat Profesi Secara Umum, yaitu :
a)     Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b)     Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c)     Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d)     Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e)     Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ) adalah :
a)     Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
b)     Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
c)     Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
d)     Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.

D.       Kerakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Terdapat beberapa karakterstik  pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
a)     Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b)     Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c)     Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d)     Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e)     Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f)      Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g)     Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h)     Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i)       Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j)       Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k)     Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

E.       Keperawatan Sebagai Suatu profesi
Suatu kegiatan atau aktivitas dapat dikelompokan sebagai Profesi jika memenuhi syarat dan criteria nya, demikain juga dengan keperawatan. Keperawatan diklompokan sebagai profesi karena sebagai berikut:
a)     Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan ( nursing science ) yang mencakup ilmu–ilmu dasar ( alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik,ilmu kesehatan masyarakat,ilmu keperawatan dasar,ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
b)     Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi.
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
c)     Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi.
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan atau askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien,berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
d)     Memiliki Perhimpunan atau Organisasi Profesi.
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi,organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
e)     Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan.
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan ,perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
f)      Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian,wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi,mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan,penyelenggaraan pendidikan,riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 )

g)     Motivasi Bersifat Altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.













DAFTAR PUSTAKA

1.    Azwar, Azrul. 1997. Peran Perawat Profesional dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia
2.    Nursalam, M Nurs (honorous). 2002. Manajemen Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
3.    Hidayat, A. 2004. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
4.    http:// Wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/profesi
5.    http:// www.google.com
6.    Http:// www.google.co
7.    Buku Alimul Hidayat, aziz . 2007 . pengantar Buku konsep keperawatan . Jakarta : salemba medika .
8.    Buku Hidayat AAA . 2004 pengantar konsep keperawatan jakarta: salemba medika.











Hakekat Keperawatan
            Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensip, ditunjukan kepada individu , keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. (Lokakarya,1983).
            Pertama, sebagai ilmu dan seni merupakan suatu ilmu yang dalam aplikasinya lebih kearah ilmu terapan dengan menggunakan pengetahuan, konsep dan prinsip serta mempertimbangkan seni dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.
            Kedua,sebagai profesi yang berorientasi kepada pelayanan, maka dalam kesehariannya keperawatan berusaha dengan segala tindakan atau kegiatan bersifat membantu klien dalam mengatasi efek dari masalah sehat atau sakit dalam kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan.
            Ketiga, mempunyai tiga sasaran dalam, pelayanan keperawatan, diantaranya individu, keluarga dan masyarakat sebagai klien.
            Keempat pelayanan keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan.dalam pelayanan keperawatan bersama – sama dengan tenaga kesehatan lain memberikan pelayanan kesehatan melalui peningkatan kesehatan dan pembinaan kesehatan.
Pertumbuhan Profesionalisme Dalam Keperawatan
            Profesionalisme merupakan suatu proses menuju kearah professional.
Penataan Pendidikan Keperawatan
            Pendidikan merupakan unsur pertama yang harus dilakukan penataan karena melalui pendidikan perkembangan profesi keperawatan akan terarah dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sehingga tenaga keperawatan yang dihasilkannya dapat berkualitas. Penataan pendidikan keperawatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.    Percepatan pertumbuhan pendidikan keperawatan
2.    Pengendalian dan pembinaan pelaksanaan pendidikan pada pusat-pusat pendidikan keperawatan.
3.    Perkembangan lahan praktek keperawatan dilakukan dengan membentuk komunitas professional.
4.    Pengembangan dan pembinaan staf akademis menuju terbentuknya masyarakat akademis professional.
Penataan praktek keperawatan
      Penataan praktek keperawatan merupakan bentuk penataan profesi keperawatan menuju profesi yang sejajar dengan profesi kesehatan yang lain, mengingat dengan menata bidang ini lingkup praktek keperawatan akan lebih jelas dan terarah maka dapat dilakukan upaya sebagai berikut:
1.    Pengembangan dan pembinaan pelayanan asuhan dan keperawatan secara professional
2.    Penyusunan dan pemberlakuan standar praktek keperawatan
3.    Penerapan proses asuhan keperawatan secara professional dengan memperhatikan kode etik.

Penataan pendidikan berlanjut
            Penataan pendidikan keperawatan berkelanjutan merupakan syarat penting dalam mempercepat profesionalisasi keperawatan. Untuk menuju penataan tersebut dapat dilakukan :
1.    Pengembangan pola pendidikan berkelanjutan
2.    Penyusunan program pendidikan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan perawat
3.    Pengembangan kemampuan untuk melaksananakan pendidikan keperawatan melalui upaya pengembangan pendidikan.
Penataan organisasi profesi keperawatan
            Penataan organisasi juga merupakan penatanan keperawatan sebagai  profesi \, mengingat organisasi profesi merupakan sarana untuk komunikasi antara perawat professional serta wadahnya menuju tertatanya organisasi profesi tersebut yang dapat dilakukan dengan :
1.    Pembinaan organisasi profesi keperawatan
2.    Peningkatan kemampuan organisasi profesi keperawatan
3.    Pembinaan organisasi keperawatan
Penataan lingkungan untuk peningkatan perkembangan keperawatan
            Lingkungan merupakan sesuatu yang penting dalam penerapan atau pengembangan profesi, karena dengan pengakuan dari lingkungan, maka profesi keperawatan akan semakin cepat berkembang. Upaya yang dilakukan sebagai berikut:
1.    Melaksanakan desiminasi pengertian tentang keperawatan professional
2.    Menciptakan kesempatan bagi perawat untuk memberikan pelayanan secara professional
3.    Memberlakukan undang-undang dalam penerapan praktek keperawatan professional
4.    Memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk melaksanakan program praktek keperawatan agar diakui oleh masyarakat (Husin, M 1999)
Keperawatan sebagai profesi
      Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya di dasari  pada ilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya, selain itu sebagai profesi keperawatan mempunyai otonomi dalam kewenangan dan tanggung jawab.
      Bentuk asuhan keperawatan ini sendiri merupakan suatu proses dalam praktek keperawatan yang langsung diberikan pada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dengan menggunakan metodelogi proses keperawatan.
      Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker ,dokter gigi , dll. Dengan demikian keperawatan dapat dikatakan dengan sebagai profesi karena memiliki :
1.    Landasan ilmu pengetahuan yang jelas (scientific nursing)
Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah pertama, memiliki cabang ilmu keperawatan diantaranya ilmu keperawatan dasar yang terdiri dari konsep dasar keperawatan, keperawatan professional, komunikasi keperawatan, kepemimpinan dan management keperawatan.
2.    Memiliki kode etik profesi
Kode eti keperawatan pada tiap Negara berbeda – beda akan tetapi pada perinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatanyang dimilikinya,dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.

Perawat presional
            Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi yang marawat orang sakit, luka, dan usia lanjut.
Yang harus perawat ketahui tentang hukumyang mengatur prakteknya untuk :
a.    Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten prinsip-prinsip hukum.
b.    Melindungi perawat dari liabilitas

Fungsi hukum dalam praktek keperawatan:
a.    Hukum memeberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan yang mana sesuai gengan hukum.
b.    Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain.
c.    Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d.    Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
e.    Perlindungan legal untuk perawat.
Stiap anggota profesi memiliki ciri-ciri yang berbeda dan dapat di bagi dlm beberapa kelompok:
a.    Anggota psikologis
Secara psikologis memiliki minat untuk berpartisipasi dalam kelompok norma.
b.    Anggota marginal
Kelompok menerima baik keanggotaannya tetapi bersikap menjauh atau tidak ingin terlalu terlibat dalam kelompoknya.
c.    Anggota pemberontak
Anggota kelompok yang bersikap menentang dan tidak bersedia menerima norma yang ada.
Profesi keperawatan terbentuk dari adanya suatu kelompok perawat yang memiliki tradisi, norma, prosedur dan aktivitas yang sama.













9.     

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PENDAHULUAN HEMOROID ( LP HEMOROID )

SATUAN ACARA PENYULUHAN NUTRISI IBU HAMIL ( SAP NUTRISI IBU HAMIL )

Gizi Untuk Usia Sekolah Dan Remaja