PERAN ORGANISASI PROFESI PPNI DALAM PENGEMBANGAN Kualitas Sumber Daya Tenaga Keperawatan



I. PENDAHULUAN
Perhimpunan/organisasi profesi keperawatan merupakan fihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, secara aktif turut dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi. Organisasi profesi (PPNI) seyogyanya berada pada baris terdepan dalam proses inovasi keperawatan di Indonesia, bahkan harus memegang kendali utama dalam proses perubahan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi, berbagai langkah nyata telah dilaksanakan, mencakup : pengembangan pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan tinggi keperawatan maupun kehidupan organisasi profesi. Langkah ini dilaksanakan secara terarah, berencana dan terkendalikan sebagai gerakan profesionalisasi keperawatan. Didasarkan pada keinginan para perawat agar keperawatan mendapat pengakuan sebagai profesi dan lebih dari itu yaitu agar keperawatan sebagai profesi dapat berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keperawatan sebagai profesi berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapat pelayanan/asuhan keperawatan professional yang benar dan baik.
Langkah yang terlihat nyata adalah terbentuknya Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, diharapkan dengan lulusan perawat dari pendidikan tinggi keperawatan maupun memberikan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Pengembangan pada sistem pelayanan/asuhan keperawatan belum dirasakan optimal, karena memerlukan upaya – upaya perubahan yang mendasar yaitu membentuk model praktek professional baik di RS maupun unit pelayanan kesehatan masyarakat.

II.  ORGANISASI  PROFESI
Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama : (1) Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan (2) kurangnya standar dalam keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
1.      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.      Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5.      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.      Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Dalam pengembangan keperawatan, organisasi profesi PPNI berfungsi :
1.      Secara aktif turut dalam merumuskan dan menetapkan standar profesi untuk pendidikan tinggi keperawatan dan untuk pelayanan/asuhan keperawatan, mencakup ukuran keberhasilan pelaksanaan pelayanan /asuhan keperwatan dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi keperawatan
2.      Turut mengidentifikasi berbagai jenis ketenagaan keperawatan dengan berbagai jenjang kemampuan yang diperlukan dalam pengembangan keperawatan dimasa depan.
3.      Ikut menyususn kriteria dan mekanisme penapisan serta penerapan teknologi keperawatan maju serta penerapan teknologi keperawatan maju secara tepat guna dan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
4.      Bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemanfaatan lulusan pendidikan tinggi keperawatan khususnya dalam hal legislasi keperawatan professional.
Setelah memahami pengertian-pengertian tersebut diatas tentunya kita sepakat bahwa Organisasi Profesi Keperawatan : PPNI mempunyai tanggung jawab besar terhadap pengembangan profesi, terutama saat ini dalam menghadapi persaingan ketat untuk dapat merebut kesempatan memperoleh “pasar jasa pelayanan keperawatan”.
Kunci utamanya adalah “Pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan yang handal dalam bidangnya”.
Bagaimana peran organisasi profesi, akan diuraikan berikut ini.

III. PERAN  PPNI
A. Menganjurkan suatu kegiatan Sosialisasi Profesional
·         Sosialiasasi professional sejak dini dimulai pada saat pendidikan dilanjutkan setelah lulus masuk pada lingkungan kerja
·         Sosialisasi professional adalah : suatu proses dimana peserta didik pendidikan tinggi keperawatan mendapat pengalaman melaksanakan praktek keperawatan professional, menumbuhkan dan membina sikap, tingkah laku dan keterampilan professional yang diperlukan untuk siap melaksanakan praktek keperawatan ilmiah.
Suatu proses transformasi perilaku dari peserta didik pendidikan tinggi keperawatan menjadi seorang “perawat profesional”
·         Sosialisasi praktek keperawatan profesional adalah proses dimana nilai-nilai dan norma-norma dari profesi keperawatan diinternalisasi kedalam perilaku perawat itu sendiri dan konsep-konsep dirinya. Sehingga perawat belajar dari menerima pengetahuan keterampilan dan sikap sebagai karakteristik profesi.
·         Hinshaws mengemukakan tahap-tahap sosialisasi professional mencakup : awal belum merasakan, keganjilan, identifikasi, simulasi peran, kebimbangan dan akhirnya internalisasi yaitu : menerima dan nyaman dengan peran perawat.
·         Sosialisasi professional menjadi bagian penting untuk membentuk perawat professional.

B. Mengusulkan  “ Pola  Jenjang  Karir ” tenaga   perawat   sebagai
sistem pengembangan karir
Perawat professional adalah : seseorang yang mempunyai alasan-alasan rasional, dapat mengakomodasi realita, menerima dirinya, diminati oleh orang lain, belajar dari pengalaman serta percaya diri. Agar perawat professional ini tetap terus berkembang menigkatkan kinerjanya, diperlukan suatu sistem pengembangan karir yang jelas. Dimana saat ini belum mendapat perhatian yang baik. Akibatnya perawat perawat merasa resah, lelah dan jenuh dalam pekerjaannya, kualitas asuhan keperawatan menurun dan sistem imbalan jasa tidak jelas. Jika sistem pengembangan karir telah diterima maka masalah-masalah tersebut diatas dapat diatasi dan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap pelayanan keperawatan berkualitas.

1. Prinsip-Prinsip dalam Sistem Pengembangan Karir
1.      Kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D III keperawatan atau S1 Keperawatan
2.      Jenjang mempunyai makan kompetensi yang dimiliki untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai lingkupnya dan bertingkat sifatnya sesuai dengan kompleksitas masalah klien.
3.      Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi memberikan asuhan keperawatan
4.      Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan sama untuk meningkatkan karirnya sampai pada jenjang paling atas
5.      Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta sistem penghargaan
6.      Pimpinan organisasi RS mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan.
7.      Lingkup jenjang pengembangan karir mencakup : keperawatan medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat.

2. Bentuk, Jenjang Pengembangan Karir
·         Perawat Klinik I
a.   Pengalaman dan Pendidikan
1)   D III Keperawatan + pengalaman 1 tahun
2)      S1 Keperawatan + penagalaman 0 bulan
1.      Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi : memberikan keperawatan dasar
2)      Diperlukan supervisi dalam memberikan asuhan keperawatan
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana dan pendidik bagi klien dan keluarganya
·         Perawat Klinik II
a.   Pengalaman dan pendidikan
1) D III keperawatan dengan pengalaman 3 tahun
2) S1 Keperawatan + pengalaman 1 tahun
b. Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan dasar dalam lingkup medikal bedah, maternitas, pediatrik, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Diperlukan supervisi terbatas
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana pendidik bagi pasien dan keluarga serta pengelola dalam asuhan keperawatan
·         Perawat Klinik III
1.      Pengalaman dan pendidikan
1)      D III Keperawatan + pengalaman 6 tahun
2)      S1 Keperawatan + pengalaman 4 tahun
3)      Spesialisasi sesuai bidang + pengalaman 0
b.     Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan lanjut dalam lingkup medical bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Sepenuhnya dapat melakukan asuhan
keperawatan dengan keputusan sendiri
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik
bagi pasien, keluarga dan sesama teman,
pengelola dalam asuhan keperawatan serta
mampu mengidentifikasi hal-hal yang perlu
diteliti
·         Perawat  Klinik IV
a.      Pengalaman dan Pendidikan
1)      D III Keperawatan + pengalaman 9 tahun
2)      S1 Keperawatan + pengalaman 7 tahun
3)      Spesialisasi sesuai bidang + 1 tahun
b.     Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan super spesialisasi dalam lingkup medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Sepenuhnya dapat melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan sendiri dan supervisor bagi perawat pada jenjang I, II dan III
3)      Berperan sebagai :
-                Perawat pelaksana secara mandiri
-                Pendidik bagi pasien, keluarga, sesama
teman dan peserta didik pendidik
keperawatan
-                Pengelola asuhan keperawatan, supervisor
-                Konsultan dan konselor dalam lingkup
bidangnya
-                Peneliti dibidang keperawatan

C. Agar  sistem    pengembangan   karir   dapat  terlaksana PPNI
bertanggung jawab   terhadap  terlaksananya   Program  Pendidikan
Berkelanjutan bagi perawat (PBP/CNE)
Pendidikan Berkelanjutan bagi Perawat/PBP adalah :  proses yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan setelah pendidikan formal dasar keperawatan, yang dapat  meningkatkan kemampuan keprofesian.
Dalam program PBP ini akan ditentukan : kurikulum pelatihan, modul bentuk penghargaan, criteria pelatih dan institusi yang boleh melaksanakan pelatihan. Diharapkan bentuk-bentuk pelatihan dapat dilaksanakan dengan professional memberikan dampak terhadap peningkatan kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
D. Menciptakan komunitas professional yaitu komunitas perawat yang ada
diinstitusi pelayanan kesehatan dan pendidikan dan melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan professional. Mempunyai sistem nilai
dan tanggung jawab sama. Merupakan bagian dari masyarakat
keperawatan profesional.
Komunitas keperawatan diperlukan karena :
1.      Adanya pengembangan sistem pemikiran asuhan keperawatan di institusi pelayanan kesehatan
2.      Dalam rangka menetapkan standard asuhan keperawatan
3.      Untuk mengelola ketenagaan keperwatan
4.      Mengelola pelaksanaan praktek keperawatan
5.      Bertanggung jawab terhadap hasil/dampak asuhan keperawatan pada klien dan sistem.
Komunitas keperawatan merupakan “agents of formal knowledge” dalam keperawatan yaitu orang-orang yang menciptakan, transmisi dan menerapkan pengetahuan formal (eliot freidson, 1986)
Berada pada baris terdepan dalam proses profesionalisasi keperawatan, membangun citra keperawatan sebagai profesi serta merupakan kekuatan dalam proses membudayakan keperawatan.
Upaya membangun komunitas professional keperawatan
1.      Membangun dan membina pelayanan/asuhan keperawatan rumah sakit dan masyarakat sebagai bagian integral dari dari pelayanan rumah sakit/masyarakat sehingga diterima sebagai pelayanan professional.
2.      Mengidentifikasi dan membina perawat professional yang diakui dan diberi kewenangan serta tanggung jawab melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Langkahnya adalah merumuskan criteria kualifikasi perawat professional, mendaftar para perawat yang memenuhi kualifikasi, mengakui dan memberi kewenangan serta tanggung jawab.
Membangun komisi etika keperawatan yang memberikan tuntutan dalam pelaksanaan praktek keperawatan
1.      Membina para perawat professional seabgai komunitas dengan tradisi/budaya keperawatan sebagai komunitas professional yang sarat dengan perannya sebagai “model”.
E. Untuk     menjamin       kualitas       pelayanan  keperawatan yang
diterima masyarakat       maka  PPNI telah menetapkan sistem legislasi
keperawatan diawali      dengan   adanya     Kepmenkes    No. 647
tentang Registrasi dan Praktek Keperawatan
Legislasi keperawatan adalah : proses pemberlakuan Undang-undang
atau perangkat hukum yang sudah disempurnakan yang mempengaruhi
pengembangan ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan.
Tujuan Legislasi keperawatan meliputi :
1.      Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan
2.      Menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional
3.      Memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan
4.      Memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan
5.      Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
6.      Memotivasi pengembangan profesi
7.      Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Dengan adanya ini maka, pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan harus dibenahi secara professional sesuai dengan perkembangan profesi.
Kepustakaan
Chitty RT (1997), Profesional Nursing : Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia
Husin Ma’rifin (1999), Pendidikan Tinggi Keperawatan dan Rumah Sakit Pendidikan
Marqius Bessi L & Huston JC (2000), Leadership Roles and Management Functions in Nursing. Theory and Application, Lippincott Philadelphia
Rully DE & Oermann MH (1985), The clinical Field its use in Nursing  Education. Appleton century – Crufts. Norwalk, Connecticut
Swansburg RJ & Swansburg RC (1998): Introductory management and Leaderhip for Nurses : an Intercative text, Jones and Barlett Publisher.

Comments

Popular posts from this blog

SATUAN ACARA PENYULUHAN NUTRISI IBU HAMIL ( SAP NUTRISI IBU HAMIL )

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MERAPIHKAN TEMPAT TIDUR ( SOP BAD MAKING )