PERAN ORGANISASI PROFESI PPNI DALAM PENGEMBANGAN Kualitas Sumber Daya Tenaga Keperawatan
I.
PENDAHULUAN
Perhimpunan/organisasi
profesi keperawatan merupakan fihak yang seharusnya paling bertanggung jawab,
secara aktif turut dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi. Organisasi
profesi (PPNI) seyogyanya berada pada baris terdepan dalam proses inovasi
keperawatan di Indonesia, bahkan harus memegang kendali utama dalam proses
perubahan.
Untuk
mewujudkan keperawatan sebagai profesi, berbagai langkah nyata telah dilaksanakan,
mencakup : pengembangan pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan tinggi
keperawatan maupun kehidupan organisasi profesi. Langkah ini dilaksanakan
secara terarah, berencana dan terkendalikan sebagai gerakan profesionalisasi
keperawatan. Didasarkan pada keinginan para perawat agar keperawatan mendapat
pengakuan sebagai profesi dan lebih dari itu yaitu agar keperawatan sebagai
profesi dapat berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Keperawatan sebagai profesi berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapat
pelayanan/asuhan keperawatan professional yang benar dan baik.
Langkah
yang terlihat nyata adalah terbentuknya Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan,
diharapkan dengan lulusan perawat dari pendidikan tinggi keperawatan maupun
memberikan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Pengembangan
pada sistem pelayanan/asuhan keperawatan belum dirasakan optimal, karena
memerlukan upaya – upaya perubahan yang mendasar yaitu membentuk model praktek
professional baik di RS maupun unit pelayanan kesehatan masyarakat.
II.
ORGANISASI PROFESI
Merton
mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah : organisasi dari praktisi yang
menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
Organisasi
profesi mempunyai 2 perhatian utama : (1) Kebutuhan hukum untuk melindungi
masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan (2) kurangnya
standar dalam keperawatan.
Organisasi
profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada
saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap
perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri
organisasi profesi adalah :
1.
Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.
Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan
kehormatan
3.
Tujuan utama adalah menjaga martabat dan
kehormatan profesi.
4.
Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat
persaudaraan
5.
Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.
Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar
kesepakatan
Dalam
pengembangan keperawatan, organisasi profesi PPNI berfungsi :
1.
Secara aktif turut dalam merumuskan dan
menetapkan standar profesi untuk pendidikan tinggi keperawatan dan untuk
pelayanan/asuhan keperawatan, mencakup ukuran keberhasilan pelaksanaan
pelayanan /asuhan keperwatan dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi
keperawatan
2.
Turut mengidentifikasi berbagai jenis
ketenagaan keperawatan dengan berbagai jenjang kemampuan yang diperlukan dalam
pengembangan keperawatan dimasa depan.
3.
Ikut menyususn kriteria dan mekanisme penapisan
serta penerapan teknologi keperawatan maju serta penerapan teknologi
keperawatan maju secara tepat guna dan demi kemaslahatan masyarakat secara
keseluruhan.
4.
Bertanggung jawab dalam pengendalian dan
pemanfaatan lulusan pendidikan tinggi keperawatan khususnya dalam hal legislasi
keperawatan professional.
Setelah
memahami pengertian-pengertian tersebut diatas tentunya kita sepakat bahwa
Organisasi Profesi Keperawatan : PPNI mempunyai tanggung jawab besar terhadap
pengembangan profesi, terutama saat ini dalam menghadapi persaingan ketat untuk
dapat merebut kesempatan memperoleh “pasar jasa pelayanan keperawatan”.
Kunci
utamanya adalah “Pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan yang handal dalam
bidangnya”.
Bagaimana
peran organisasi profesi, akan diuraikan berikut ini.
III.
PERAN PPNI
A.
Menganjurkan suatu kegiatan Sosialisasi Profesional
·
Sosialiasasi professional sejak dini dimulai
pada saat pendidikan dilanjutkan setelah lulus masuk pada lingkungan kerja
·
Sosialisasi professional adalah : suatu proses
dimana peserta didik pendidikan tinggi keperawatan mendapat pengalaman
melaksanakan praktek keperawatan professional, menumbuhkan dan membina sikap,
tingkah laku dan keterampilan professional yang diperlukan untuk siap
melaksanakan praktek keperawatan ilmiah.
Suatu
proses transformasi perilaku dari peserta didik pendidikan tinggi keperawatan
menjadi seorang “perawat profesional”
·
Sosialisasi praktek keperawatan profesional
adalah proses dimana nilai-nilai dan norma-norma dari profesi keperawatan
diinternalisasi kedalam perilaku perawat itu sendiri dan konsep-konsep dirinya.
Sehingga perawat belajar dari menerima pengetahuan keterampilan dan sikap
sebagai karakteristik profesi.
·
Hinshaws mengemukakan tahap-tahap sosialisasi
professional mencakup : awal belum merasakan, keganjilan, identifikasi,
simulasi peran, kebimbangan dan akhirnya internalisasi yaitu : menerima dan
nyaman dengan peran perawat.
·
Sosialisasi professional menjadi bagian penting
untuk membentuk perawat professional.
B.
Mengusulkan “ Pola Jenjang Karir ” tenaga
perawat sebagai
sistem
pengembangan karir
Perawat
professional adalah : seseorang yang mempunyai alasan-alasan rasional, dapat
mengakomodasi realita, menerima dirinya, diminati oleh orang lain, belajar dari
pengalaman serta percaya diri. Agar perawat professional ini tetap terus
berkembang menigkatkan kinerjanya, diperlukan suatu sistem pengembangan karir
yang jelas. Dimana saat ini belum mendapat perhatian yang baik. Akibatnya
perawat perawat merasa resah, lelah dan jenuh dalam pekerjaannya, kualitas
asuhan keperawatan menurun dan sistem imbalan jasa tidak jelas. Jika sistem
pengembangan karir telah diterima maka masalah-masalah tersebut diatas dapat
diatasi dan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap pelayanan keperawatan
berkualitas.
1. Prinsip-Prinsip
dalam Sistem Pengembangan Karir
1.
Kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D
III keperawatan atau S1 Keperawatan
2.
Jenjang mempunyai makan kompetensi yang
dimiliki untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai lingkupnya dan bertingkat
sifatnya sesuai dengan kompleksitas masalah klien.
3.
Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah
fungsi memberikan asuhan keperawatan
4.
Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan
sama untuk meningkatkan karirnya sampai pada jenjang paling atas
5.
Jenjang karir mempunyai dampak terhadap
tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta sistem penghargaan
6.
Pimpinan organisasi RS mempunyai komitmen yang
tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga
dapat dijamin kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan.
7.
Lingkup jenjang pengembangan karir mencakup :
keperawatan medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat
darurat.
2.
Bentuk, Jenjang Pengembangan Karir
·
Perawat Klinik I
a.
Pengalaman dan Pendidikan
1)
D III Keperawatan + pengalaman 1 tahun
2)
S1 Keperawatan + penagalaman 0 bulan
1.
Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi : memberikan keperawatan dasar
2)
Diperlukan supervisi dalam memberikan asuhan keperawatan
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana dan pendidik bagi klien dan keluarganya
·
Perawat Klinik II
a.
Pengalaman dan pendidikan
1) D
III keperawatan dengan pengalaman 3 tahun
2) S1
Keperawatan + pengalaman 1 tahun
b.
Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan dasar dalam lingkup medikal bedah,
maternitas, pediatrik, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Diperlukan supervisi terbatas
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana pendidik bagi pasien dan keluarga serta
pengelola dalam asuhan keperawatan
·
Perawat Klinik III
1.
Pengalaman dan pendidikan
1)
D III Keperawatan + pengalaman 6 tahun
2)
S1 Keperawatan + pengalaman 4 tahun
3)
Spesialisasi sesuai bidang + pengalaman 0
b.
Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan lanjut dalam lingkup medical bedah,
maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Sepenuhnya dapat melakukan asuhan
keperawatan
dengan keputusan sendiri
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik
bagi
pasien, keluarga dan sesama teman,
pengelola
dalam asuhan keperawatan serta
mampu
mengidentifikasi hal-hal yang perlu
diteliti
·
Perawat Klinik IV
a.
Pengalaman dan Pendidikan
1)
D III Keperawatan + pengalaman 9 tahun
2)
S1 Keperawatan + pengalaman 7 tahun
3)
Spesialisasi sesuai bidang + 1 tahun
b.
Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan super spesialisasi dalam lingkup
medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Sepenuhnya dapat melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan sendiri dan
supervisor bagi perawat pada jenjang I, II dan III
3)
Berperan sebagai :
-
Perawat pelaksana secara mandiri
-
Pendidik bagi pasien, keluarga, sesama
teman
dan peserta didik pendidik
keperawatan
-
Pengelola asuhan keperawatan, supervisor
-
Konsultan dan konselor dalam lingkup
bidangnya
-
Peneliti dibidang keperawatan
C.
Agar sistem pengembangan karir
dapat terlaksana PPNI
bertanggung
jawab terhadap terlaksananya Program
Pendidikan
Berkelanjutan
bagi perawat (PBP/CNE)
Pendidikan
Berkelanjutan bagi Perawat/PBP adalah : proses yang meliputi berbagai
pengalaman/pelatihan setelah pendidikan formal dasar keperawatan, yang
dapat meningkatkan kemampuan keprofesian.
Dalam
program PBP ini akan ditentukan : kurikulum pelatihan, modul bentuk
penghargaan, criteria pelatih dan institusi yang boleh melaksanakan pelatihan.
Diharapkan bentuk-bentuk pelatihan dapat dilaksanakan dengan professional
memberikan dampak terhadap peningkatan kemampuan perawat dalam memberikan
asuhan keperawatan.
D.
Menciptakan komunitas professional yaitu komunitas perawat yang ada
diinstitusi
pelayanan kesehatan dan pendidikan dan melaksanakan
pelayanan/asuhan
keperawatan professional. Mempunyai sistem nilai
dan
tanggung jawab sama. Merupakan bagian dari masyarakat
keperawatan
profesional.
Komunitas
keperawatan diperlukan karena :
1.
Adanya pengembangan sistem pemikiran asuhan
keperawatan di institusi pelayanan kesehatan
2.
Dalam rangka menetapkan standard asuhan
keperawatan
3.
Untuk mengelola ketenagaan keperwatan
4.
Mengelola pelaksanaan praktek keperawatan
5.
Bertanggung jawab terhadap hasil/dampak asuhan
keperawatan pada klien dan sistem.
Komunitas
keperawatan merupakan “agents of formal knowledge” dalam keperawatan yaitu
orang-orang yang menciptakan, transmisi dan menerapkan pengetahuan formal
(eliot freidson, 1986)
Berada
pada baris terdepan dalam proses profesionalisasi keperawatan, membangun citra
keperawatan sebagai profesi serta merupakan kekuatan dalam proses membudayakan
keperawatan.
Upaya
membangun komunitas professional keperawatan
1.
Membangun dan membina pelayanan/asuhan
keperawatan rumah sakit dan masyarakat sebagai bagian integral dari dari
pelayanan rumah sakit/masyarakat sehingga diterima sebagai pelayanan
professional.
2.
Mengidentifikasi dan membina perawat
professional yang diakui dan diberi kewenangan serta tanggung jawab
melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Langkahnya
adalah merumuskan criteria kualifikasi perawat professional, mendaftar para
perawat yang memenuhi kualifikasi, mengakui dan memberi kewenangan serta
tanggung jawab.
Membangun
komisi etika keperawatan yang memberikan tuntutan dalam pelaksanaan praktek
keperawatan
1.
Membina para perawat professional seabgai
komunitas dengan tradisi/budaya keperawatan sebagai komunitas professional yang
sarat dengan perannya sebagai “model”.
E.
Untuk menjamin
kualitas pelayanan keperawatan yang
diterima
masyarakat maka PPNI telah menetapkan
sistem legislasi
keperawatan
diawali dengan
adanya Kepmenkes No. 647
tentang
Registrasi dan Praktek Keperawatan
Legislasi keperawatan
adalah : proses pemberlakuan Undang-undang
atau
perangkat hukum yang sudah disempurnakan yang mempengaruhi
pengembangan
ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan.
Tujuan
Legislasi keperawatan meliputi :
1.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat
terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan
2.
Menginformasikan kepada masyarakat tentang
pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi
profesional
3.
Memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang
diberikan
4.
Memberi kejelasan batas kewenangan setiap
kategori tenaga keperawatan
5.
Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
6.
Memotivasi pengembangan profesi
7.
Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Dengan
adanya ini maka, pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan harus dibenahi
secara professional sesuai dengan perkembangan profesi.
Kepustakaan
Chitty
RT (1997), Profesional Nursing : Concept and Challenges. WB Sounders Company
Philadelphia
Husin
Ma’rifin (1999), Pendidikan Tinggi Keperawatan dan Rumah Sakit Pendidikan
Marqius
Bessi L & Huston JC (2000), Leadership Roles and Management Functions in
Nursing. Theory and Application, Lippincott Philadelphia
Rully
DE & Oermann MH (1985), The clinical Field its use in Nursing
Education. Appleton century – Crufts. Norwalk, Connecticut
Swansburg
RJ & Swansburg RC (1998): Introductory management and Leaderhip for Nurses
: an Intercative text, Jones and Barlett Publisher.
Comments